PENGAWASAN BP3K DI GMIT BET’EL NITNEO DAN GMIT AMANAU TABLOLONG

Pengawasan BP3K di GMIT Amanau Tablolong dan GMIT Bet’el Nitneo

Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan (BP3) merupakan salah satu Badan Pembantu Pelayanan (BPP) di tiap lingkup pelayanan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). Pada lingkup sinode terdapat BP3S, lingkup klasis terdapat BP3K dan lingkup jemaat terdapat BP3J. BP3 melakukan pengawasan pada lingkup masing-masing dan juga melakukan pengawasan pada lingkup lainnya. Misalnya BP3S mengawasi di lingkup klasis dan jemaat atau BP3K mengawasi lingkup jemaat.

BP3K Kupang Barat periode pelayanan 2020-2023 yaitu Ketua: Pnt. Ferdinan Fatu, S.Pd, Sekretaris: Pnt Walter L. W. Malehere, S.Pd, Anggota: Pnt. Josefus Datty, Pnt. Herson Y. Amalo dan Pnt. Arnoldus B. Lani, S.Pd. Tanggung jawab BP3K adalah melaksanakan pengawasan di lingkup klasis (MKH/BPP/UPP) maupun di jemaat. Pengawasan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diputuskan dalam persidangan, permintaan jemaat, pemekaran jemaat maupun mutasi pelayan.

Berkenaan dengan mutasi pelayan GMIT pada dua jemaat di Klasis Kupang Barat, maka BP3K Kupang Barat hadir dan melakukan pengawasan. Pelayan GMIT sekaligus Ketua Majelis Jemaat Bet’el Nitneo, Pdt. Mielsy E. Y. Thelik-Mooy, S.Th dimutasikan ke GMIT Jemaat Ora Et Labora RSS Oesapa. Sementara itu Pdt. Apriani Menda-Kana Wadu, S.Th (Pelayan GMIT/KMJ Amanau Tablolong) beralih tempat pelayanan ke Jemaat Bet’el Nitneo. Pengawasan dipimpin oleh Ketua BP3K Kupang Barat, Pnt. Ferdinand Fatu, S.Pd. Pengawasan di Bet’el Nitneo dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022, sementara di Amanau Tablolong tanggal 28 dan 29 Juni 2022. Hadir dalam pengawasan ini Majelis Jemaat Harian dan BP3J di kedua jemaat.

Menurut ketua BP3K, Pnt. Ferdinan Fatu hasil dari seluruh pengawasan ini menjadi acuan bagi para pelayan yang akan memulai pelayanan di jemaat yang baru. Ini juga sekaligus mengetahui aktifitas pelayanan dari pelayan GMIT selama melayani di satu jemaat. Semua bahan yang ada menjadi tolak ukur perkembangan jemaat dan klasis.

Sementara itu, Ketua Majelis Klasis Kupang Barat menyampaikan bahwa pengawasan BP3K Kupang Barat kepada jemaat yang mekar maupun mutasi pelayan wajib dilakukan. Pengawasan itu juga dilaksanakan di jemaat maupun Majelis Klasis Harian. Semua ini mendorong untuk tiap lingkup pelayanan bersinergi. Pengawasan ini bukan untuk “mencari-cari kesalahan”, tetapi saling memperbaiki dan melengkapi.

Setelah selesainya pengawasan di kedua jemaat ini maka dapat dilanjutkan dengan ibadah pelepasan dan perhadapan pelayan serta serah terima ketua majelis jemaat. Untuk kedua jemat ini dijadwalkan sebagi berikut: 1 Juli 2022 (Jemaat Betel Nitneo) dan 6 Juli 2022 (Jemaat Amanau Tablolong).f

Laporan: Pdt. yft hb yang diolah dari berbagai sumber

Leave a Reply