Nitneo, gmitkupangbarat.or.id. -“Seorang pendeta di Gereja Masehi Injili Di Timor (GMIT) dan pelayanannya diatur dalam Peraturan Pokok Jabatan dan Kekaryawanan GMIT. Dalam peraturan ini, disebutkan periode pelayanan seorang pendeta di satu jemaat adalah empat tahun. Batas maksimal pelayanan seorang pendeta dalam satu jemaat adalah dua periode (8 tahun) dan dalam satu klasis adalah tiga periode (12 tahun). Itu bukan harga mati, bisa saja baru melayani 1, 2 tahun karena kebutuhan pelayanan, bisa saja dimutasikan. Pendeta Melsy telah mencapai 8 tahun di jemaat ini, maka secara peraturan GMIT, ia sudah dapat dimutasikan.”
Demikian awal dari penyampaian khotbah Pdt. Welmince L. Pardosi-Makatita, S.Si pada ibadah pelepasan dan perhadapan Pdt. Mielsy Emelia Yuliana Thelikh-Mooy, S.Th dan Pdt. Apriany Menda-Kana Wadu, S.Si.Teol serta Serah Terima Ketua Majelis Jemaat GMIT Bet’el Nitneo, Klasis Kupang Barat tanggal 1 Juli 2022. Khotbah didasarkan pada firman Tuhan yang terdapat dalam 2 Timotius 2:1-7. Lebih lanjut pendeta Wise menyampaikan tentang etos kerja pelayan seperti yang digambarkan oleh Paulus yaitu seperti prajurit yang baik dari Yesus Kristus yang siap berjuang dan patuh pada Kepala; seperti seorang olahragawan yang tekun berlatih dan taat pada peraturan pertandingan; seperti seorang petani yang bekerja keras dengan tidak lelah, yang sabar menunggu hingga panen.
Lebih lanjut Sekretaris Bidang Penilaian Kinerja Karyawan pada UPP Personil Majelis Sinode GMIT menyampaikan, untuk terus menjalankan tanggung jawab pelayanan gereja Tuhan, maka seorang pelayan (pendeta) dituntut agar terus membangun keintiman dengan Tuhan. Seorang pelayanpun terus fokus pada tujuan. Apa yang akan dicapai, cara mencapai dan bagaimana kerjasama untuk mencapai. Seorang pendeta tentunya harus memiliki etos kerja dalam pelayanannya. Jangan paksa kesempurnaan dari hamba Tuhan, ia dalam proses pemuridan.
Acara pelepasan dan perhadapan Pdt. Mielsy Emelia Yuliana Thelikh-Mooy, S.Th dan Pdt. Apriany Menda-Kana Wadu, S.Si.Teol serta Serah Terima Ketua Majelis Jemaat GMIT Bet’el Nitneo, Klasis Kupang Barat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanes Mase, S.Th, Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin, S.Sos, Ketua Majelis Klasis Kupang Barat Pdt. Doddy Octavianus, S.Th, keluarga pelayan, anggota jemaat Bet’el Nitneo dan undangan. Seluruh rangkaian acara disiarkan secara langsung melalui facebook Gmit Betel Nitneo.f
Laporan Pdt. yft hb