PENJEMAATAN PERATURAN SISTEM KOMUNIKASI, INFORMASI DAN ADMINISTRASI GMIT TAHUN 2023

Salah satu peserta dari GMIT Talenalain Manulai 1 menyampaikan pertanyaan (doc. Kubaline)

Nisum,gmitklasiskupangbarat.or.id, -Bertempat di rumah ibadah jemaat GMIT Haumeni Nisum di Desa Oemasi Kecamatan Nekamese, Selasa (27/8/2024) telah berlangsung penjemaatan (sosialisasi) Peraturan Sistem Komunikasi, Informasi dan Aministrasi GMIT tahun 2023. Peraturan ini ditetapkan dalam Persidangan Sinode GMIT ke-35 tahun 2023 di Sabu Raijua. Ini adalah Ketetapan Sinode GMIT nomor 10/TAP/SIN/GMIT/XXXV/2023 yang dilaksanakan dalam periode pelayanan 2024-2027.

Pdt. Melkisedek Sni’ut, M.Si Ketua Badan Studi Tata Gereja hadir dan memberikan penjelasan secara umum tentang peraturan ini. Kegiatan diikuti oleh ketua majelis jemaat, sekretaris dan wakil sekretaris dari 45 jemaat dalam wilayah pelayanan GMIT Klasis Kupang Barat. Terlihat selama kegiatan para peserta aktif menyimak, terutama dalam sesi tanya jawab yang lebih banyak menanyakan tentang administrasi.

Dalam penjelasannya Pdt. Meksi menyampaikan bahwa pelayanan Komunikasi dan Informasi GMIT perlu ditata supaya dapat beradaptasi dengan perkembangan media komunikasi dan informasi di era industri 4.0, yg diimbangi dengan spiritualitas kristiani yang bersumber dari Alkitab. Di samping itu dapat terjalin interaksi Allah dengan manusia merupakan dasar bagi gereja untuk menata komunikasi dan informasi pelayanan. Sementara prinsip-prinsip alkitabiah dalam penataan administrasi yaitu pertama, tertib dan teratur. Kedua, terencana, terlaksana, terawasi dan  terevaluasi. Ketiga, sinergis, konsisten dan efisien.

“Kegiatan ini baik sekali karena dengan kegiatan seperti ini jemaat, dalam hal ini majelis jemaat, khususnya sekretaris dan wakil atau pekerja-pekerja dalam gereja tahu aturan,” ujar Pdt. Meksi yang dimintai tanggapannya setelah selesai kegiatan. Ia menambahkan bahwa sekiranya semakin banyak lingkup (jemaat/klasis) yang melakukan penjemaatan peraturan GMIT terutama yang langsung berhubungan dengan pelayanan jemaat. Baginya Badan Studi Tata Gereja (BSTG) selalu siap untuk memberikan materi maupun berbagi ilmu sehingga ketika ada masalah-masalah dapat berbagi pengalaman dan saling memperkaya. Semua yang dijalani dapat menolong BSTG untuk mengevaluasi peraturan bahkan dapat dilakukan amandemen.

Sementara itu, Ketua Majelis Klasis Kupang Barat menginformasikan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari keputusan persidangan klasis Kupang Barat tahun 2024 di Oemathonis Noelsinas. Hal ini dilakukan karena pada periode ini ada banyak sekretaris atau wakil sekretaris baruyang lebih lagi menata pelayanan di lingkup jemaat. Pelayanan di Klasis Kupang Barat semi kota dan pada banyak hal tertinggal. Melalui kegiatan ini dapat membawa manfaat besar bagi sekretaris dan wakil untuk penataan. Kegiatan ini hanya sebagai stimulun (rangsangan) sehingga disarankan untuk membeli dan mempelajari lebih lanjut peraturan yang telah ditetapkan dan diterbitkan bersama dengan ketua majelis jemaat (pendeta).

GMIT Klasis Kupang Barat bagi kemuliaan Tuhan.f

 

Laporan: Pdt. yft hb

Leave a Reply