GMIT KLASIS KUPANG BARAT BERJEJARING DENGAN KOPSEN KASEMA

Manager menyampaikan sosialisasi Koperasi Kopsen Kasema (foto: Ai Piero)

Salah satu keputusan Persidangan Majelis Klasis Kupang Barat tahun pelayanan 2022 adalah menjalin kerjasama dengan koperasi. Tujuannya adalah untuk mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi jemaat.

Hari ini (18/5/2022) bertempat di GMIT Jemaat Imanuel Tuaanak, Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, hadir Koperasi Produsen Kasih Sejahtera Utama (KopSen Kasema) untuk membangun kerjasama dengan Klasis Kupang Barat. Tiga pengurus koperasi hadir untuk menyampaikan sosialisasi yaitu Ketua: Pdt. Markus Leunupun, M.Th, Sekretaris: Pdt. Lukman Bahan, M.Th dan Manager: Bpk. Yustus Maro.

Secara umum, Kopsen Kasema adalah lembaga ekonomi solidaritas dengan tujuan pertama, memperkuat rasa solidaritas di antara sesama anggota dan saling menolong untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota. Kedua, melayani kebutuhan-kebutuhan produktif anggota. Tujuan itu kemudian diwujudkan melalui peningkatan kapasitas anggota (jemaat) dan atau masyarakat melalui pendidikan, pelatihan dan pendampingan, membangun jejaring dan memasarkan produk-produk pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan berbagai olahan produk dari jemaat desa, menyediakan sembako kepada jemat desa atau pinggiran kota dengan harga layak dan mudah dijangkau, menyediakan modal usaha yang mudah diakses dengan bunga relatif murah dan mudah dijangkau dan melakukan advokasi ekonomi terhadap kelompok usaha kecil dan UMKM yang menjadi korban mafia ekonomi.

Untuk menjadi anggota koperasi yang didirikan pada tanggal 9 Juli 2020 ini, calon anggota menyediakan biaya sebesar Rp. 528.000,-. Keseluruhan biaya itu untuk memenuhi simpanan pokok (sekali setor), simpanan wajib, simpanan sukarela, dana diakonia kesehatan, dana diakonia kedukaan, dana diakonia pendidikan, iuran pangkal (sekali setor), dana pembangunan dan uang buku.

Kopsen Kasema telah berbadan hukum. Oleh karena itu untuk menjadi anggota koperasi ini syarat-syaratnya adalah: WNI, berdomisili di wilayah pelayanan GMIT, mendapat pendidikan atau sosialisasi tentang Kasema, mengisi formulir anggota, menyerahkan foto kopi KTP, menyetor simpanan-simpanan dan taat terhadap AD/ART dan peraturan lain dalam Kopsen Kasema.

Koperasi yang memberikan 10 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada GMIT ini menjalankan usaha produksi, pendukung untuk pertokoan (toko tani/sembako) dan pemasaran. Menurut ketua pengurus, Pdt. Markus Leunupun, Kasema telah membuka toko tani di Linamnutu, Amanuban Selatan, di Sulamu dan beberapa toko sembako di sekitar pinggiran kota Kupang. Dengan menjadi anggota, maka Kasema akan menyediakan barang -barang senilai Rp. 50.000.000,- dan Rp. 10.ooo.000,- Anggota menyediakan tempat usaha dan keuntungan dibagi 50 persen untuk pemilik usaha dan 50 persen untuk koperasi. 50 persen untuk koperasi akan kembali lagi kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha.

Menurut Bpk Yustus Maro, dalam perkembangannya, Kopsen Kasema terus berjejaring dengan gereja, pemerintah dan swasta untuk membuka akses yang dapat mempermudah anggota dalam berbagai usaha. Berbagai pelatihan terus digalakkan, pendampingan terhadap usaha anggota dan membantu dalam pemasaran produk anggota.

Bpk Gasper Timuli (panitia pembangunan klasis), tertarik untuk bekerjasama. Ia menekankan tentang pembukaan toko tani di Kupang Barat. Baginya membuka toko dengan cara seperti yang dilakukan oleh Kasema adalah sesuatu yang baru.

Bagi ketua klasis Kupang Barat, Pdt. Doddy Octavianus, tiap jemaat (gereja) dapat langusng membangun jaringan dengan Kasema agar anggota jemaat dapat merasakan manfaat dari produk-produk Kasema. Silahkan menjadi anggota Kopsen Kasema!

 

Oenaek, 19 Mei 2022

Laporan: Pdt. yft hb

 

 

Leave a Reply