PENJEMAATAN PPA GMIT PADA KLASIS KUPANG BARAT (Bagian 2)

Oekona,gmitklasiskupangbarat.or.id, -Majelis Klasis Kupang Barat kembali melakukan penjemaatan Pokok-Pokok Ajaran (PPA) GMIT. Untuk bagian kedua dilaksanakan di GMIT Jemaat Hosana Oekona pada Rabu (10/6/2026). Penjemaatan dilakukan bersamaan dengan pertemuan bulanan klasis.

Pada bagian bagian kedua ini disampaikan secara khusus bab 6-12. Pdt. Lusia Bilik, M.Si dari UPP Teologi Majelis Sinode GMIT hadir sebagai penyampai materi.  Pdt. Lusia mengapresiasi upaya-upaya serius dari Klasis Kupang Barat dalam penjemaatan produk pengajaranGMIT. Salah satu yang masih teringat yaitu ketika keputusan tentang katekisasi pra nikah, Klasis Kupang Barat memulai penjemaatan dan bersepakat untuk melakukan secara bersama-sama. Ia bersyukur karena Klasis Kupang Barat memulai penjemaatan (sosialisasi) PPA GMIT tidak sekaligus, tetapi setiap bulan disampaikan beberapa pokok. “Ini satu proses belajar yang baik.” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan proses seperti itu pembelajaran tidak terburu-buru, menyiapkan waktu khusus dan menunjukkan keseriusan. Pada pokok yang kedua ini belajar tentang gereja dan pelayanannya. “Kiranya dengan penjemaatan PPA GMIT, ajaran-ajaran GMIT dapat dipahami untuk menolong dan memberi arah bagi pelayanan. Semua ini dijalani setiap hari, tetapi bisa bercermin kembali, apakah memang sesuai dengan yang dikerjakan atau ada hal-hal yang perlu disesuaikan, direnungkan kembali dan kembali terjemahkan dalam pelayanan,” urainya.

Penjemaatan PPA GMIT oleh Pdt. Lusia Bilik (doc. Kubaline)

Secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut:

Bab 6: POKOK AJARAN TENTANG GEREJA

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa gereja adalah persekutuan orang-orang percaya kepunyaan Kristus yang telah dipanggil dari dalam kegelapan menuju terang dan diutus untuk memberitakan karya keselamatan Allah bagi dunia.
  2. Gereja hanya akan dapat disebut gereja selama ia beriman dan mengaku kepada Allah Tritunggal (Bapa, Anak dan Roh Kudus) dan melakukan misi Allah.
  3. Gereja memiliki sifat Esa, Kudus, Am dan Rasuli.
  4. GMIT memakai gambaran keluarga Allah (familia Dei) untuk menggambarkan siapa dirinya, khususnya terkait keragaman latar belakang, termasuk suku, bahasa dan adat istiadat anggota- anggotanya.

BAB 7 POKOK AJARAN TENTANG MISI GEREJA

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa gereja dipanggil untuk terlibat dalam misi Allah (missio Dei).
  2. Misi gereja adalah untuk memberitakan dan mewujudkan kasih karunia Allah di dalam Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat, kepada dunia ini.
  3. Misi gereja digerakkan oleh kasih dan karya Allah yang merangkul semua orang dan menjangkau segenap ciptaan sebagaimana nyata dalam pengajaran dan tindakan Yesus Kristus.
  4. Misi Allah yang dilaksanakan oleh GMIT mencakup lima bidang, yaitu persekutuan (koinonia), kesaksian (marturia), pelayanan kasih (diakonia), ibadah/penyembahan (liturgia) dan penatalayanan (oikonomia). Kelima aspek ini disebut sebagai panca pelayanan.

BAB 8 POKOK AJARAN TENTANG KEPELBAGAIAN DAN KEESAAN GEREJA

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa kepelbagaian dan keesaan adalah identitas gereja sejak semula.
  2. GMIT mengakui bahwa secara organisasi, doktrin, tradisi, sejarah dan model dari setiap denominasi gereja beragam, tetapi gereja harus tetap berdiri di atas pengakuan terhadap Allah Tritunggal, pemberitaan firman dan pelayanan sakramen.
  3. Denominasi gereja perlu saling menghargai sejarah, tradisi dan ajaran satu dengan yang lainnya.

BAB 9 POKOK AJARAN TENTANG JABATAN GEREJAWI

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa jabatan gerejawi adalah pemberian Yesus Kristus untuk memperlengkapi anggota jemaat bagi pelayanan gereja dan masyarakat.
  2. Jabatan gereja adalah jabatan pelayanan yang tidak berorientasi kepada kekuasaan.
  3. Pelayan gereja (pendeta, penatua, diaken, pengajar) adalah rekan sekerja Allah yang setara.
  4. Pelayan gereja harus menjalani hidupnya dengan meneladani Kristus dan menjadi teladan bagi umat.
  5. Pelayan gereja memiliki tugas untuk melaksanakan panca pelayanan GMIT yaitu bersekutu, bersaksi, melayani, beribadah dan menatalayani.

Bab 10 POKOK AJARAN TENTANG PENGORAKAN JABATAN

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa jabatan pendeta adalah pemberian Yesus Kristus untuk memperlengkapi jemaat. Jabatan ini diterima melalui pendidikan, seleksi, penahbisan dan penumpangan tangan dalam ibadah.
  2. Jabatan pendeta berlaku seumur hidup, namun hanya sah selama pendeta setia pada pengakuan iman dan menjalankan tugasnya dalam kekudusan serta takut akan Tuhan.
  3. Jika seorang pendeta terbukti murtad secara teologis atau murtad secara moral (melakukan pelanggaran moral berat) yang merusak kesaksian gereja, GMIT melalui persidangan yang sah dapat mengorak jabatan tersebut.
  4. Tindakan pengorakan adalah wujud tanggung jawab gereja menegakkan Kristokrasi, menjaga kesucian panca pelayanan, serta melindungi jemaat dari kepemimpinan yang menyesatkan.
  5. Pendeta yang telah diorak tetap diakui sebagai saudara dalam Kristus dan wajib didampingi secara pastoral agar dapat bertobat dan dipulihkan dalam kasih Allah.

Bab 11 POKOK AJARAN TENTANG IBADAH

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa ibadah adalah akta iman persekutuan manusia dengan Allah dan dengan sesama, sebagai jawaban syukur atas karya keselamatan Allah dalam Yesus Kristus.
  2. Ibadah merupakan kebutuhan dasar manusia sebagai tanda kebergantungan pada Allah, sehingga tidak dibatasi oleh waktu, tempat, atau bentuk semata.
  3. Ibadah Kristen mencakup kehidupan ritual (liturgis) dan kehidupan sehari-hari (ibadah karya) yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  4. Ibadah adalah sarana pemeliharaan iman, pengajaran iman, pewarisan nilai iman antar generasi, dan pembaruan hidup dalam persekutuan keluarga Allah (familia Dei).
  5. GMIT menegaskan bahwa ibadah adalah pengakuan akan Kristus sebagai Kepala Gereja (Kristokrasi) yang memimpin umat-Nya memuliakan Allah dan hidup dalam kasih.

BAB 12 POKOK AJARAN TENTANG UNSUR-UNSUR DALAM TATA IBADAH

  1. GMIT mengakui dan meyakini bahwa unsur-unsur dalam tata ibadah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah satu dengan yang lain yang menggambarkan sapaan Allah kepada umat-Nya (katabatis) dan berlanjut pada tanggapan umat atas sapaan Allah (anabatis).
  2. Unsur-unsur dalam tata ibadah memiliki makna yang perlu dihayati dan diekspresikan dengan baik.
  3. Unsur-unsur dalam tata ibadah dapat mengalami perkembangan sesuai dengan konteks bergereja sebagaimana yang tampak dalam beragam tata ibadah kontekstual. GMIT dapat mengembangkan tata ibadah dengan tetap memperhatikan tradisi bergereja.

GMIT Klasis Kupang Barat bagi kemuliaan Tuhan.f

 

Laporan: Pdt. yft hb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *