Panaf,gmitklasiskupangbarat.or.id, –“Kita punya kegiatan hari ini yang adalah penjemaatan SOP Penempatan dan Mutasi serta Hak dan Kewajiban Karyawan GMIT itu penting untuk diketahui oleh para pendeta dan majelis jemaat non pendeta (pnt, dkn, pgjr), terutama MJ non pendeta karena merekalah yang setiap hari akan bersentuhan dengan yang namanya hak-hak pendeta. Mereka akan selalu melihat apa kewajiban pendeta kalau menerima haknya.”
Demikian pernyataan Pdt. Tonias Nalle, S.Th Sekretaris Bidang Penempatan dan Mutasi Karyawan Majelis Sinode GMIT Periode Pelayanan 2024-2027 yang ditemui setelah menyampaikan materi Standar Operasional Prosedural (SOP) Penempatan dan Mutasi serta Hak dan Kewajiban Karyawan GMIT pada pertemuan berkala Klasis Kupang Barat, Rabu (10/9/2025). Pertemuan dilaksanakan di Jemaat GMIT Pniel Panaf Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat. Penjemaataan Standar Operasional Prosedural (SOP) ini dilaksanakan sebagi salah satu agenda dalam pertemuan berkala, setelah membahas kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan di klasis.

Lebih lanjut Pdt. Toni menyampaikan dengan adanya materi ini, maka dapat dimiliki ketentuan-ketentuan yang berbicara tentang penempatan dan mutasi serta hal dan kewajiban. Ia berharap sekiranya penempatan dan mutasi tidak lagi menjadi soal sewaktu dilaksanakan.
Pendeta yang pernah menjadi KMK Rote Barat Daya selama dua periode pelayanan (2016-2023) ini menambahkan bahwa khusus mengenai penempatan dan mutasi, harus dipahami secara baik supaya ketika terjadi penempatan atau mutasi, jemaat tidak lagi bertanya apa lagi mempersoalkan. “Dalam pengalaman, mutasi ini sering menjadi terhambat oleh karena jemaat mempertahankan, menolak dan seterusnya. Dengan adanya penjelasan regulasi ini membuat jemaat mengerti dan paham. Kiranya proses mutasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut data yang disampaikan dalam materi, per tanggal 31 Agustus 2025 GMIT terdiri dari 57 klasis, 955 jemaat tunggal (mandiri), 1.144 mata jemaat yang terintegrasi dalam 438 jemaat bermata jemaat, 136 pospel. Seluruhnya berjumlah 2420. Sementara jumlah karyawan yaitu karyawan pendeta 1.655 orang (laki-laki: 511 , perempuan: 1.144); pendeta jemaat 1.520 orang (laki-laki: 447, perempuan: 1073); Ketua majelis klasis: 57 orang (laki-laki: 32, perempuan: 25); karyawan pendeta di sebagai pelayan umum (pelum) di RS, rutan, lapas, universitas, yayasan) 36 orang; pada kantor sinode 42 orang; karyawan non pendeta di kantor sinode 47 orang. Jumlah karyawan pendeta dan non pendeta (1655+47) yaitu 1.702 orang.
GMIT Klasis Kupang Barat bagi kemuliaan Tuhan.f
Laporan: Pdt. yft hb




